Pemerintah beri keleluasaan skema harga transfer kuota batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan keleluasaan kepada perusahaan Pertambangan batubara untuk bisa menentukan formula sendiri, atas harga transfer kuota batubara sebagai penentu pemenuhan kewajiban batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) sebanyak 25%.

Penentuan harga transfer kuota itu dilakukan bagi perusahaan pertambangan batubara yang saat ini spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi batubara Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya memberikan titah kepada Asosiasi Perusahaan Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) untuk membahas masalah transfer kuota ini. Di mana, salah satunya berkenaan dengan harga batubara yang akan dibeli. Termasuk, mengkaji peluang harga batubara tersebut dipatok, seperti halnya harga batubara yang saat ini disuplai kepada PLN dengan nilai US$ 70 per ton.


“Karena belum ketemu mereka, maka itu kita serahkan kepada pihak asosiasi agar asosiasi mengatur sendiri. Jadi mereka bicara antara yang tidak punya spek dengan yang punya spek itu harus berimbang,” terang Gatot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (28/5).

Dengan begitu, pihaknya pun berjanji memberikan landasan hukum apabila spesifikasi harga untuk transfer kuota ini sudah final dibahas oleh APBI dan para perusahaan pertambangan batubara lainnya. Yang jelas untuk saat ini pihaknya menunggu rumusan harga tersebut.

“Jadi apakah dibatasi (harganya), per dolar per ton. Jadi win-win-nya begitu, kalau nanti pemerintah yang menentukan, nanti sepihak saja. Biarkan saja mereka bicara,” ungkapnya.

Bambang pun membenarkan, bahwa pemenuhan kewajiban DMO 25% dengan patokan harga US$ 70 per ton itu bisa dilakukan tanpa hasil produksi dari lahan tambang sendiri. Maka dari itu, diperlukan transfer kuota. Supaya, spesifikasi batubara dari perusahaan yang tidak sesuai kebutuhan PLN itu bisa terpenuhi.

“Bisa dari luar, secara nature kan tidak semua perusahaan batubara memenuhi spesifikasi yang dibeli oleh PLN. Seperti yang Marunda Graha, mana ada PLN mau beli itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Bambang membantah, bahwa saat ini perusahaan pertambangan batubara belum memenuhi kewajiban DMO 25% karena didasarkan masalah transfer kuota ini.

Kesepakatan bisnis

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara (APBI), Pandu Sjahrir mengusulkan, mekanisme transfer kuota diserahkan secara business to business (B to B).

"Kita bilang ke pemerintah B to B supaya fair. Tapi pemerintah minta harga atas supaya sama. Jadi saya serahkan ke pemerintah karena harga US$ 70 ditetapkan pemerintah," katanya.

Pandu menuturkan mekanisme transfer kuota bukanlah hal baru dalam alokasi batubara domestik. Dia menyebut selama kurun waktu 2010-2011 transfer kuota sudah pernah diterapkan.

Dia menyarankan mekanisme B to B dilakukan antara pelaku tambang yang sudah berkontrak dengan PLN. Pelaku tambang tersebut jangan dibatasi kuota 25% dari produksi sebagaimana ketentuan DMO.

"Yang punya tanggung jawab ke PLN bisa jual lebih tidak 25% tapi 40% atau 50%. Sisa 25%nya bisa jual ke teman-teman yang butuh kuota tersebut," tuturnya.

“Tidak benar itu. Mereka (PLN) saya tanyakan apa yang kurang,” tandasnya.

Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan, saat ini pemenuhan kuota DMO untuk pembangkit milik PLN sudah diperoleh. Adapun saat ini pihaknya memerlukan pasokan sekitar 92 juta ton.

“Mengenai harga juga sudah tidak ada masalah. Dan sudah semua kok itu,” tandasnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (28/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia