KONTAN.CO.ID - Pemerintah memberikan insentif untuk pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) yang melakukan kegiatan impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Insentif tersebut diharapkan dapat memudahkan pengusaha kecil yang mengimpor TPT. Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Pasal 23 Permendang tersebut menyebutkan bahwa perusahaan industri kecil dan menengah pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelurusan teknis oleh surveyor yang dituangkan dalam bentuk Laporan Surveiyor (LS). Adapun pemilik API-P adalah perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pemerintah beri kemudahan IKM untuk impor tekstil
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memberikan insentif untuk pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) yang melakukan kegiatan impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Insentif tersebut diharapkan dapat memudahkan pengusaha kecil yang mengimpor TPT. Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Pasal 23 Permendang tersebut menyebutkan bahwa perusahaan industri kecil dan menengah pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelurusan teknis oleh surveyor yang dituangkan dalam bentuk Laporan Surveiyor (LS). Adapun pemilik API-P adalah perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.