Pemerintah beri kemudahan untuk pembangunan jaringan gas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan juga aturan terkait pembangunan jaringan gas (jargas). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Alimuddin Baso mengatakan beleid ini merupakan payung hukum yang diharapkan bisa menjadi stimulan bagi badan usaha untuk membangun jargas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Salah satunya adalah penggratisan toll fee untuk fasilitas bersama yang digunakan untuk jargas seperti fasilitas pengangkutan dan fasilitas penyimpanan. Menurut Alimuddin, pemanfaatan fasilitas bersama ini sejatinya tidak akan merugikan. Ini lantaran gas yang dialirkan untuk jargas sangat kecil.


"Filosofinya jargas ini kan tidak menguntungkan sebenarnya. Sementara bentuk konfirmasi kita dalam pemanfaatan gas bumi di jargas. Pemanfaatan gas bumi ini kan tidak sampai berapa, cuma 0,1-0,2 mmscfd," ungkap Alimuddin, Rabu (6/2).

Begitu juga dengan kepastian alokasi gas dari lapangan migas untuk proyek jargas pun diklaim tidak akan merugikan kontraktor karena volume yang dibutuhkan sedikit. Sementara manfaat dari proyek jargas cukup besar.

"Seperti di Donggi kan kami bangun jargas di Banggai tahun ini Insyah Allah ada pemenangnya, itu berapa yang kami minta? Cuma 0,2 mmscfd, itu sekarang baru bangun 5.000 SR, kami proyeksikan bisa sampai 10.000 SR sudah masuk ke rumahnya tidak perlu lagi beli tabung LPG 3 Kg, secara agregat impor LPG juga bisa kami kurangi,"jelasnya.

Selain kepastian alokasi gas, pemerintah ternyata juga menetapkan harga gas di hulu untuk jargas sebesar US$ 4,72 per mmbtu. Namun harga gas khusus ini hanya untuk jargas bagi rumah tangga dan pelanggan kecil.

Jika jargas digunakan untuk pelanggan komersil, maka harga insentif gas di hulu tidak berlaku. "Insentif dia nanti kan kalau untuk rumah tangga atau pelanggan kecil harus ditetapkan pemerintah. Untuk komersil dia bisa manfaatkan pipa itu tetapi tidak boleh dia ambil harga khusus,"jelas Alimuddin.

Dengan kebijakan tersebut, Alimuddin yakin badan usaha baik BUMN mau seasta akan tertarik berinvestasi untuk proyek jargas. Apalagi ke depannya, APBN untuk jrgas akan semakin kecil. "Nanti kalau sudah masif, pola kerjasama dengan badan usaha, dia bisa investasi sendiri,"imbuh Alimuddin.

Alimuddin memproyeki badan usaha akan tertarik berinvestasi untuk proyek jargas pada 2021/2022. Pemerintah sendiri memiliki target pembangunan jargas mencapai 4,7 juta SR pada 2025. Tapi pemerintah kemungkinan hanya membiayai pembangunan jargas sebanyak 125.000 SR per tahun.

"Kalau lihat di roadmap, migrasi dari APBN ke non APBN di 2021/2022. Supaya nanti di situ sudah mulai mature integrasi kebijakannya sehingga orang mulai investasi. Kalau sekarang kan belum tertarik, kalau jumlahnya banyak kan lumayan juga,"katanya.

Pada tahun ini pemerintah telah menugaskan PT Pertamina (Persero) yang dilaksanakan oleh PT PGN Tbk sebagai subholding gas untuk membangun jargas. Totalnya sebanyak 78.216 SR akan dibangun tahun ini menggunakan dana APBN 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .