KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan juga aturan terkait pembangunan jaringan gas (jargas). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Alimuddin Baso mengatakan beleid ini merupakan payung hukum yang diharapkan bisa menjadi stimulan bagi badan usaha untuk membangun jargas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Salah satunya adalah penggratisan toll fee untuk fasilitas bersama yang digunakan untuk jargas seperti fasilitas pengangkutan dan fasilitas penyimpanan. Menurut Alimuddin, pemanfaatan fasilitas bersama ini sejatinya tidak akan merugikan. Ini lantaran gas yang dialirkan untuk jargas sangat kecil.
Pemerintah beri kemudahan untuk pembangunan jaringan gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan juga aturan terkait pembangunan jaringan gas (jargas). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Alimuddin Baso mengatakan beleid ini merupakan payung hukum yang diharapkan bisa menjadi stimulan bagi badan usaha untuk membangun jargas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Salah satunya adalah penggratisan toll fee untuk fasilitas bersama yang digunakan untuk jargas seperti fasilitas pengangkutan dan fasilitas penyimpanan. Menurut Alimuddin, pemanfaatan fasilitas bersama ini sejatinya tidak akan merugikan. Ini lantaran gas yang dialirkan untuk jargas sangat kecil.