KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memutuskan untuk memberikan keringanan kepada nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak gempa Lombok dan Nusa Tengara Barat. Keringanan yang dimaksud, diberikan dalam bentuk relaksasi dua hal. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemko) Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, komite dalam rapat yang digelar Selasa (18/9) hari ini memutuskan dua hal. Pertama, relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu KUR karena restrukturisasi. Relaksasi yang dimaksud, berlaku untuk kredit modal kerja (KMK) KUR mikro, yang jangka waktunya tiga tahun, bisa diperpanjang menjadi enam tahun.
Pemerintah beri keringanan KUR korban gempa Lombok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memutuskan untuk memberikan keringanan kepada nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak gempa Lombok dan Nusa Tengara Barat. Keringanan yang dimaksud, diberikan dalam bentuk relaksasi dua hal. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemko) Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, komite dalam rapat yang digelar Selasa (18/9) hari ini memutuskan dua hal. Pertama, relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu KUR karena restrukturisasi. Relaksasi yang dimaksud, berlaku untuk kredit modal kerja (KMK) KUR mikro, yang jangka waktunya tiga tahun, bisa diperpanjang menjadi enam tahun.