Pemerintah beri keringanan KUR korban gempa Lombok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memutuskan untuk memberikan keringanan kepada nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak gempa Lombok dan Nusa Tengara Barat. Keringanan yang dimaksud, diberikan dalam bentuk relaksasi dua hal.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemko) Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, komite dalam rapat yang digelar Selasa (18/9) hari ini memutuskan dua hal.

Pertama, relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu KUR karena restrukturisasi. Relaksasi yang dimaksud, berlaku untuk kredit modal kerja (KMK) KUR mikro, yang jangka waktunya tiga tahun, bisa diperpanjang menjadi enam tahun.


Sementara untuk kredit investasi (KI) diperpanjang dari lima tahun menjadi delapan tahun. Sedangkan untuk KMK KUR kecil diperpanjang dari empat tahun menjadi tujuh tahun.

"Poin ini berlaku sejak ditetapkan komite kebijakan," katanya saat konferensi pers di kantornya, Selasa (18/9).

Kedua, relaksasi ketentuan plafon akumulasi. Untuk KUR mikro sektor perdagangan (non produksi) mendapat sebesar maksimum Rp 25 juta yang ditambahkan ke sisa plafon KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian penyalur KUR.

Selain itu, untuk KUR Kecil dan KUR Khusus mendapat sebesar maksimum Rp 500 juta yang ditambahkan ke sisa plafon KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian penyalur KUR.

"Namanya orang terkena gempa pasti usahanya rusak. Bisnis jadi mengalami hambatan. Maka ini peranan pemerintah membantu mereka dengan relaksasi ketentuan KUR-nya supaya dia bisa bangkit lagi usahanya normal," tambah dia.

Dari data yang dihimpun Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, hingga 31 Agustus 2018 terdapat 10.409 debitur KUR yang terdampak gempa Lombok dan sekitarnya.

Adapun plafon KUR terdampak gempa bumi tersebut sebesar Rp 171,99 miliar atau 7,86% dari total plafon KUR di provinsi NTB per 31 Agustus 2018 sebesar Rp 2,19 Triliun.

"Relaksasi ini merupakan adanya keberpihakan pemerintah terhadap pemberian kebijakan dalam hal debitur mengalami gempa," kata Reydonnyzar Moenek, Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang juga merupakan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dalam rapat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto