KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) yang baru soal pengelolaan blok terminasi atau blok yang telah berakhir kontrak kerjasamanya. Dalam aturan yang baru ini, pemerintah memberikan prioritas pertama kepada kontraktor eksisiting di blok terminasi untuk mendapatkan perpanjangan kontrak. Sementara dalam aturan terdahulu, pemerintah justru mengutamakan PT Pertamina (Persero) untuk mendapatkan hak partisipasi (participating interest) di blok-blok migas terminasi seperti tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Namun Menteri ESDM Ignasius Jonan memilih untuk merevisi Permen 15/2015 dan menggantinya dengan Permen 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya yang ditetapkan pada 20 April 2018.
Pemerintah beri kesempatan kontraktor eksisting kelola lagi blok terminasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) yang baru soal pengelolaan blok terminasi atau blok yang telah berakhir kontrak kerjasamanya. Dalam aturan yang baru ini, pemerintah memberikan prioritas pertama kepada kontraktor eksisiting di blok terminasi untuk mendapatkan perpanjangan kontrak. Sementara dalam aturan terdahulu, pemerintah justru mengutamakan PT Pertamina (Persero) untuk mendapatkan hak partisipasi (participating interest) di blok-blok migas terminasi seperti tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Namun Menteri ESDM Ignasius Jonan memilih untuk merevisi Permen 15/2015 dan menggantinya dengan Permen 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya yang ditetapkan pada 20 April 2018.