Pemerintah beri modal awal BP Tapera Rp 2,5 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Berdasarkan PP tersebut, BP Tapera mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 2,5 triliun.

Modal awal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018. "Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 57/2018 berdasarkan keterangan pers dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab).

Modal awal BP Tapera tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua. Pembagian berdasarkan kepada penggunaan modal awal. Modal awal sebesar Rp 2 triliun digunakan sebagai dana kelolaan. Dana kelolaan hasilnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara berkelanjutan.

Sementara Rp 500 miliar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi. PP tersebut telah berlaku mulai 31 Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat