JAKARTA. Pemerintah menyiapkan berbagai cara membantu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah akan memberikan pengamanan hukum pada aparat pajak ketika melakukan penagihan pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan membuat Instruksi Presiden (Inpres) untuk memberikan pengamanan hukum. Maksudnya adalah ketika aparat pajak melakukan penagihan maka jangan sampai dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum lainnya. "Aparat penegak hukum dan pajak kan sama-sama aparat pemerintah," ujarnya, Rabu (6/5). Targetnya Inpres ini akan keluar pada minggu depan. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan Inpres tersebut akan diberikan kepada Ditjen Pajak, Kejaksaan, dan Kepolisian. Intinya adalah ketika wajib pajak mengadu kepada aparat hukum tentang perilaku aparat pajak tentang upaya melakukan penagihan pajak maka aparat hukum hendaknya tidak langsung merespon. Kepolisian dan kejaksaan harus melihat terlebih dahulu apakah ada bukti terkait permasalahan tersebut. Kalau tidak ada bukti dari wajib pajak maka tidak akan direspon. Menurut Sigit, wajib pajak seringkali mengadu ke polisi tentang upaya aparat pajak yang dianggap melakukan pencurian dokumen. "Padahal semua sebenarnya sudah ada di aturan," terangnya. Wajib pajak dalam hal ini tetap mempunyai hak untuk bisa melapor kepada penegak hukum. Kalaupun ada pegawai pajak yang nakal, Sigit mengakui pegawai pajak pun akan diproses. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah beri pengamanan hukum aparat pajak
JAKARTA. Pemerintah menyiapkan berbagai cara membantu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah akan memberikan pengamanan hukum pada aparat pajak ketika melakukan penagihan pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan membuat Instruksi Presiden (Inpres) untuk memberikan pengamanan hukum. Maksudnya adalah ketika aparat pajak melakukan penagihan maka jangan sampai dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum lainnya. "Aparat penegak hukum dan pajak kan sama-sama aparat pemerintah," ujarnya, Rabu (6/5). Targetnya Inpres ini akan keluar pada minggu depan. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan Inpres tersebut akan diberikan kepada Ditjen Pajak, Kejaksaan, dan Kepolisian. Intinya adalah ketika wajib pajak mengadu kepada aparat hukum tentang perilaku aparat pajak tentang upaya melakukan penagihan pajak maka aparat hukum hendaknya tidak langsung merespon. Kepolisian dan kejaksaan harus melihat terlebih dahulu apakah ada bukti terkait permasalahan tersebut. Kalau tidak ada bukti dari wajib pajak maka tidak akan direspon. Menurut Sigit, wajib pajak seringkali mengadu ke polisi tentang upaya aparat pajak yang dianggap melakukan pencurian dokumen. "Padahal semua sebenarnya sudah ada di aturan," terangnya. Wajib pajak dalam hal ini tetap mempunyai hak untuk bisa melapor kepada penegak hukum. Kalaupun ada pegawai pajak yang nakal, Sigit mengakui pegawai pajak pun akan diproses. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News