JAKARTA. Pemerintah berencana membagikan sejumlah lahan untuk mengurangi ketimpangan lahan di masyarakat lewat program reforma agraria. Tak lama lagi, program tersebut akan direalisasikan lewat sub-program perhutanan sosial. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, perhutanan sosial merupakan program pemberian akses atau hak pengelolaan lahan hutan. Rencananya, lahan tersebut akan dibagikan kepada kelompok tani yang selama ini menetap di kawasan Perhutani dan tidak memiliki lahan. "Karena di perhutani biasanya ada kelompok binaan. Maka, basis kelompoknya ini harus ditata kembali secara keseluruhan. Intinya, target perhutanan sosial dan reforma agraria sama, yakni masyarakat petani yang tidak punya lahan," jelasnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (9/6).
Pemerintah beri pengelolaan lahan di 24 daerah
JAKARTA. Pemerintah berencana membagikan sejumlah lahan untuk mengurangi ketimpangan lahan di masyarakat lewat program reforma agraria. Tak lama lagi, program tersebut akan direalisasikan lewat sub-program perhutanan sosial. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, perhutanan sosial merupakan program pemberian akses atau hak pengelolaan lahan hutan. Rencananya, lahan tersebut akan dibagikan kepada kelompok tani yang selama ini menetap di kawasan Perhutani dan tidak memiliki lahan. "Karena di perhutani biasanya ada kelompok binaan. Maka, basis kelompoknya ini harus ditata kembali secara keseluruhan. Intinya, target perhutanan sosial dan reforma agraria sama, yakni masyarakat petani yang tidak punya lahan," jelasnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (9/6).