KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 6 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan keringanan kepada penerima KUR dan calon penerima KUR yang terdampak Covid-19. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerima KUR yang terdampak Covid-19 mendapatkan pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR dan mulai berlaku paling lama sampai 31 Desember 2020 dan diberikan pula relaksasi ketentuan berupa restrukturisasi KUR. Baca Juga: Pemerintah beri relaksasi pada penerima KUR yang terdampak wabah corona
Pemerintah beri relaksasi bagi penerima KUR, ini kata Hipmi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 6 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan keringanan kepada penerima KUR dan calon penerima KUR yang terdampak Covid-19. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerima KUR yang terdampak Covid-19 mendapatkan pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR dan mulai berlaku paling lama sampai 31 Desember 2020 dan diberikan pula relaksasi ketentuan berupa restrukturisasi KUR. Baca Juga: Pemerintah beri relaksasi pada penerima KUR yang terdampak wabah corona