KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat relaksasi pembayaran pita cukai mencapai Rp 27,9 triliun. Total tersebut berasal dari 84 pabrik yang sudah mengajukan penundaan pembayaran pita cukai sejak 9 April sampai 30 Juni 2020. Secara rinci, pabrik rokok yang telah memanfaatkan insentif ini antara lain berasal dari delapan pabrik golongan I sebanyak Rp 22,3 triliun. Kemudian, enam puluh sembilan pabrik golongan II senilai Rp 5,7 triliun. Lalu, tujuh pabrik golongan III sejumlah Rp 37 miliar. Baca Juga: Kenaikan cukai rokok bisa bikin warga dan kantong negara sehat
Pemerintah berikan relaksasi cukai sebesar Rp 27,9 triliun terhadap 84 pabrik rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat relaksasi pembayaran pita cukai mencapai Rp 27,9 triliun. Total tersebut berasal dari 84 pabrik yang sudah mengajukan penundaan pembayaran pita cukai sejak 9 April sampai 30 Juni 2020. Secara rinci, pabrik rokok yang telah memanfaatkan insentif ini antara lain berasal dari delapan pabrik golongan I sebanyak Rp 22,3 triliun. Kemudian, enam puluh sembilan pabrik golongan II senilai Rp 5,7 triliun. Lalu, tujuh pabrik golongan III sejumlah Rp 37 miliar. Baca Juga: Kenaikan cukai rokok bisa bikin warga dan kantong negara sehat