Pemerintah beri relaksasi pada penerima KUR yang terdampak wabah corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) resmi memberikan relaksasi berupa pembebasan pembayaran bunga/margin Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penundaan angsuran pokok KUR kepada penerima KUR yang terdampak wabah corona (Covid-19).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 6 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Pembebasan pembayaran angsuran bunga/margin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sesuai penilaian penyalur KUR mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020," demikian tertera dalam pasal 6 ayat 1 huruf a Permenko ekonomi 6/2020.


Baca Juga: Pemerintah hapus pajak UMKM selama 6 bulan

Tak hanya itu, penerima KUR terdampak Covid-19 pun mendapatkan relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR dan/atau penundaan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penangnaan pandemi Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Dalam hal penerima KUR terdampak Covid-19 memperoleh ketentuan khusus KUR berupa pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR, maka pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga/marjin KUR sesuai dengan unga KUR yang berlaku pada saat akad yang sebelumnya menjadi beban penerima KUR. Ketentuan terkait penambahan subsidi bunga KUR ini akan diatur dalam keputusan Menteri Keuangan.

Meski diberikan relaksasi, pemerintah pun menetapkan kriteria penerima KUR terdampak Covid-19 yang mendapatkan relaksasi ini.

Kriterianya adalah penerima KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus yang mengalami penurunan usaha yang disebabkan kondisi lokasi usahanya berada di lokasi terdampak Covid-19 yang diumumkan pemda setempat. Lalu terjadi penurunan pendapatan yang signifikan akibat Covid-19, dan mengalami gangguan proses produksi yang signifikan karena terdampak Covid-19. Penerima KUR tedampak Covid-19 tersebut pun harus memenuhi berbagai syarat.

Selanjutnya ada penerima KUR penempatan TKI yang terdampak Covid-19, meliputi penerima KUR penempatan TKI yang ditunda keberangkatan ke negara tujuan karena adanya kebijakan penundaan pengitiman pekerja migran Indonesia atau kondisi lain yang ditetapkan pemerintah atau penerima KUR penempatan TKI yang mengalami pemulangan sementara setelah PMI berada di negara tujuan, dan akan kembali bekerja setelah Covid-19 berakhir.

Tak hanya memberikan relaksasi pada penerima KUR, calon penerima KUR terdampak Covid-19 pun mendapatkan ketentuan khusus. Ketentuan khusus tersebut yakni adanya relaksasi pemenuhan persyaatan administrasi dalam proses pengajuan KUR dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah.

Relaksasi tersebut diberikan kepada Calon Penerima KUR terdampak Covid-19 yang melaksanakan akad kredit terhitung mulai 1 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020.

Meski begitu, pelaksanaan ketentuan khusus KUR bagi calon penerima KUR terdampak Covid-19 diberikan kepada calon penerima KUR yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur.

Baca Juga: Ini dua skema mitigasi Kemenkop untuk atasi UMKM terdampak Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat