KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Desember 2020. Tujuan dari relaksasi ini untuk menggairahkan pasar otomotif di dalam negeri, utamanya di tengah pagebluk Covid-19. Selain itu, muncul pula desakan bagi pemerintah untuk merelaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Analis Senior Sucor Sekuritas Edward Lowis menilai, jika memang pemerintah jadi menghapus (menurunkan) PPnBM dan BBNKB, maka dampak ke harga mobil baru akan turun sekitar 20% dari biasanya. Dus, dia menilai akan ada perbaikan permintaan jika pemerintah merealisasikan aturan ini.
Pemerintah beri relaksasi pajak, harga mobil baru bisa turun sampai 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Desember 2020. Tujuan dari relaksasi ini untuk menggairahkan pasar otomotif di dalam negeri, utamanya di tengah pagebluk Covid-19. Selain itu, muncul pula desakan bagi pemerintah untuk merelaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Analis Senior Sucor Sekuritas Edward Lowis menilai, jika memang pemerintah jadi menghapus (menurunkan) PPnBM dan BBNKB, maka dampak ke harga mobil baru akan turun sekitar 20% dari biasanya. Dus, dia menilai akan ada perbaikan permintaan jika pemerintah merealisasikan aturan ini.