KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan. Tujuan pemberian insentif ini untuk membantu arus kas perusahaan-perusahaan sejalan dengan adanya penyesuaian tarif cukai tahun ini. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, kembali diberikannya relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari ini tepat dilakukan pemerintah jika memang kondisi arus kas industri tembakau belum membaik. “Bisa jadi, industri masih butuh cash flow karena tekanan beban cukai. Hal ini memungkinkan jika sebagian beban cukai ditanggung oleh pabrikan (backward shifting) untuk menjaga sales,” tutur Fajry kepada Kontan, Minggu (4/2).
Pemerintah Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Rokok Jadi 90 Hari, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan. Tujuan pemberian insentif ini untuk membantu arus kas perusahaan-perusahaan sejalan dengan adanya penyesuaian tarif cukai tahun ini. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, kembali diberikannya relaksasi pelunasan pita cukai 90 hari ini tepat dilakukan pemerintah jika memang kondisi arus kas industri tembakau belum membaik. “Bisa jadi, industri masih butuh cash flow karena tekanan beban cukai. Hal ini memungkinkan jika sebagian beban cukai ditanggung oleh pabrikan (backward shifting) untuk menjaga sales,” tutur Fajry kepada Kontan, Minggu (4/2).