Pemerintah beri sinyal obligasi BUMN sebagai SUN



JAKARTA. Kementerian BUMN memberi sinyal pemenuhan kewajiban surat utang negara (SUN) industri keuangan non bank (IKNB) dapat diisi dari obligasi BUMN.

Senin siang (18/4), sejumlah perwakilan IKNB menemui Gatot Tri Hargo, Deputi Bidang Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN. Mereka menyampaikan usulan agar obligasi BUMN dapat juga dikategorikan sebagai instrumen SUN Obligasi BUMN yang dapat dikoleksi IKNB berasal dari obligasi BUMN infrastruktur.

Selain obligasi, reksadana penyertaan terbatas (RDPT) yang dikeluarkan BUMN juga diusulkan dapat menjadi bagian dari instrument SUN.


Hasilnya, Kementerian BUMN disebut telah setuju bahwa obligasi yang diterbitkan BUMN sama dengan SUN. Selanjutnya, pelaku IKNB akan membawa usulan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dibuat payung hukumnya dalam peraturan.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengklaim, bahwa Kementerian BUMN memberikan tanggapan positif atas inisiasi tersebut. Jika Kementerian BUMN telah oke, Togar menyebut, tinggal dari OJK. 

"Nanti urusan teknis aturan mainnya dari OJK. Kami cukup puas pemerintah telah setuju usulan ini," terang Togar yang ditemui KONTAN, Senin (18/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan