Pemerintah Beri Sinyal Penundaan Tapera, Ekonom: Ubah Aturannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan sinyal bahwa iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat ditunda. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Basuki menyatakan, penerapan Tapera bisa ditunda melalui usulan DPR dan mekanisme yang berlaku, mengingat kebijakan ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang (UU).

"Jadi kalau ada usulan DPR misalnya untuk diundur, saya sudah kontak dengan Bu Menkeu, kita akan ikut," kata Basuki pada Kamis (6/6).


Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan bahwa penundaan pelaksanaan iuran wajib Tapera menjadi kabar baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.

Baca Juga: Bukan Ditunda, Menteri PUPR: Program Iuran Tapera Memang di Mulai Tahun 2027

Namun demikian, menurutnya pemerintah tetap perlu mendesak perubahan kebijakan terkait Tapera ini, baik dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 maupun UU No 4 Tahun 2016.

"Perubahan aturan diperlukan untuk mengganti diksi kewajiban menjadi sukarela," jelas Huda kepada Kontan.co.id, Jumat (7/6).

Selain itu, sistem tabungan dan investasi juga perlu diubah menjadi lebih likuid dengan pengambilan dana yang fleksibel, bukan lagi hanya untuk dana pensiun atau hari tua.

"Kita perlu untuk mengambil langkah hukum untuk judicial review ke Mahkamah Agung hingga Mahkamah Konstitusi terkait peraturan perundangan terkait Tapera atau kita mendesak Pemerintah mengeluarkan revisi UU hingga PP terkait Tapera," ungkap Huda.

Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Buka Peluang Menunda Penerapan Iuran Tapera

Diketahui, kebijakan Tapera belakangan ini mendapatkan banyak kritik karena dianggap merugikan masyarakat.

Pasalnya, pemerintah akan mewajibkan pekerja, baik mandiri maupun swasta, untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat mulai Mei 2027. Sebagai konsekuensi keikutsertaan, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji.

Iuran tersebut terdiri dari 0,5% yang dibayar oleh pengusaha sementara 2,5% lainnya dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli