KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyambut positif rencana pemerintah untuk memberikan berbagai stimulus untuk sektor perumahan mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga insentif biaya administrasi pengurusan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk diketahui, pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024. Pemerintah juga memberikan insentif bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya dengan nilai mencapai Rp 4 juta. Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, stimulus yang akan diberikan Pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut menjadi angin segar bagi sektor perumahan.
Pemerintah Beri Stimulus Pembebasan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Kata BTN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyambut positif rencana pemerintah untuk memberikan berbagai stimulus untuk sektor perumahan mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga insentif biaya administrasi pengurusan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk diketahui, pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024. Pemerintah juga memberikan insentif bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya dengan nilai mencapai Rp 4 juta. Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, stimulus yang akan diberikan Pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut menjadi angin segar bagi sektor perumahan.