KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur pemberian subsidi bunga kredit bagi debitur seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam pasal 20 beleid itu menyebutkan, bahwa pemberian subsidi bunga kredit dilakukan melalui anggaran belanja negara (APBN). Untuk mendapatkan subsidi tersebut, terdapat empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh oleh debitur perbankan dan multifinance.
Pemerintah beri subsidi bunga kredit bank dan multifinance, berikut syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur pemberian subsidi bunga kredit bagi debitur seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam pasal 20 beleid itu menyebutkan, bahwa pemberian subsidi bunga kredit dilakukan melalui anggaran belanja negara (APBN). Untuk mendapatkan subsidi tersebut, terdapat empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh oleh debitur perbankan dan multifinance.