KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, dirinya telah meneken peraturan pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan juga gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara. Tak hanya THR dan gaji ke-13 Jokowi juga menyebut akan ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. "Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4).
Pemerintah Beri Tunjangan Kinerja pada ASN dan Pensiunan, Ini Besarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, dirinya telah meneken peraturan pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan juga gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara. Tak hanya THR dan gaji ke-13 Jokowi juga menyebut akan ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. "Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4).