JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi (pemprov) selama 15 hari untuk melakukan evaluasi terhadap bendera dan lambang baru Aceh. Selama itu, pemerintah meminta Pemprov untuk tidak mengibarkan bendera dan memasang lambang baru Aceh. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Pemprov Aceh, Wali Nanggroe dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kemdagri meminta agar lambang dan bendera Aceh yang baru itu tidak boleh digunakan. Pasalnya, lambang tersebut menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang merupakan lambang separatis. Selain bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007, menurut Perjanjian Hensinki antara GAM dan Pemerintah Indonesia, dengan adanya perdamaian maka simbol-simbol GAM tidak boleh lagi dipakai. Terkait permintaan itu, Pemprov Aceh dan DPRA meminta waktu untuk mendiskusikan 12 poin hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap bendera dan lambang baru Aceh.
Pemerintah beri waktu 15 hari untuk Pemprov Aceh
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi (pemprov) selama 15 hari untuk melakukan evaluasi terhadap bendera dan lambang baru Aceh. Selama itu, pemerintah meminta Pemprov untuk tidak mengibarkan bendera dan memasang lambang baru Aceh. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Pemprov Aceh, Wali Nanggroe dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kemdagri meminta agar lambang dan bendera Aceh yang baru itu tidak boleh digunakan. Pasalnya, lambang tersebut menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang merupakan lambang separatis. Selain bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007, menurut Perjanjian Hensinki antara GAM dan Pemerintah Indonesia, dengan adanya perdamaian maka simbol-simbol GAM tidak boleh lagi dipakai. Terkait permintaan itu, Pemprov Aceh dan DPRA meminta waktu untuk mendiskusikan 12 poin hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap bendera dan lambang baru Aceh.