KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengalihkan proyek yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun ini dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023. Tujuannya adalah dalam rangka mengoptimalisasi dan efisiensi pekerjaan di tahun ini akibat terkendala pandemi Covid-19. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2022 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun 2022 dapat dilanjutkan pada tahun 2023 sepanjang memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Pemerintah Beri Waktu 90 Hari pada 2023 untuk Proyek yang Belum Rampung Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengalihkan proyek yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun ini dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023. Tujuannya adalah dalam rangka mengoptimalisasi dan efisiensi pekerjaan di tahun ini akibat terkendala pandemi Covid-19. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2022 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun 2022 dapat dilanjutkan pada tahun 2023 sepanjang memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.