KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengalihkan proyek yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun ini dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023. Tujuannya adalah dalam rangka mengoptimalisasi dan efisiensi pekerjaan di tahun ini akibat terkendala pandemi Covid-19. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2022 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun 2022 dapat dilanjutkan pada tahun 2023 sepanjang memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Menkeu Ingatkan Perubahan Iklim Bisa Jadi Tantangan Pembangunan Ketentuan tersebut diantaranya, penyedia barang/jasa diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. Kemudian, penyedia barang dan jasa sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas ber meterai cukup. “Sesuai dengan regulasinya, perpanjangan tersebut bisa dilakukan sampai dengan 90 hari dari jatuh tempo kontraknya dengan jaminan bank dan dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan,” tutur Tri kepada Kontan.co.id, Senin (19/12).