KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan (nakes). Tanda jasa tersebut diberikan bagi yang gugur dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Kondisi pandemi Covid-19 menimbulkan banyak korban dari nakes yang melakukan penanganan langsung. Pemberian tanda jasa dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021. Agenda tersebut dilakukan secara simbolis pada tiga orang penerima, antara lain:
Pemerintah berikan bintang jasa pada 300 nakes yang wafat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan (nakes). Tanda jasa tersebut diberikan bagi yang gugur dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Kondisi pandemi Covid-19 menimbulkan banyak korban dari nakes yang melakukan penanganan langsung. Pemberian tanda jasa dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021. Agenda tersebut dilakukan secara simbolis pada tiga orang penerima, antara lain: