Pemerintah berikan bintang jasa pada 300 nakes yang wafat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan (nakes).

Tanda jasa tersebut diberikan bagi yang gugur dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Kondisi pandemi Covid-19 menimbulkan banyak korban dari nakes yang melakukan penanganan langsung.

Pemberian tanda jasa dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021. Agenda tersebut dilakukan secara simbolis pada tiga orang penerima, antara lain:


1. Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S., dokter pada RSUP Sanglah Denpasar (menerima Bintang Jasa Pratama); 2. Almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang (mewakili 221 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Pratama); dan 3. Almarhumah Emialoina Lasia Carolin, bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta, (mewakili 76 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Nararya).

Acara juga digelar dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hadir mendampingi Jokowi antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Selanjutnya: BPK: Ada Kelebihan Bayar Insentif Nakes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .