KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal berupa penghapusan atas Pajak Penambahan Nilai (PPN) atas produk kayu log dari sebelumnya dikenakan PPN 10%. Sekretaris Jendral Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIKMI) Abdul Sobur mengatakan inilah yang dinanti oleh pengusaha. Sebelumnya, PPN atas kayu log sebesar 10%, dengan menghilangkan PPN, Abudul percaya industri bakal bergairah. Baca Juga: Dorong ekspor kayu dan mebel, pemerintah akan potong PPN hingga tak wajibkan SVLK
Pemerintah berikan insentif ekspor kayu log, begini respon industri mebel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal berupa penghapusan atas Pajak Penambahan Nilai (PPN) atas produk kayu log dari sebelumnya dikenakan PPN 10%. Sekretaris Jendral Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIKMI) Abdul Sobur mengatakan inilah yang dinanti oleh pengusaha. Sebelumnya, PPN atas kayu log sebesar 10%, dengan menghilangkan PPN, Abudul percaya industri bakal bergairah. Baca Juga: Dorong ekspor kayu dan mebel, pemerintah akan potong PPN hingga tak wajibkan SVLK