KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif kepada para pengusaha rokok berupa relaksasi pembayaran pita cukai. Tujuannya untuk memberikan daya tahan ekonomi pabrikan rokok atas dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Beleid tersebut telah diteken Sri Mulyani dan mulai berlaku per tanggal 12 Juli 2021. Adapun PMK 93/2021 memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai paling lama 90 hari setelah pemesanan pita cukai. Aturan sebelumnya, pengusaha pabrik rokok harus melunasinya maksimal 60 hari.
Pemerintah berikan insentif pengusaha rokok berupa relaksasi pembayaran pita cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif kepada para pengusaha rokok berupa relaksasi pembayaran pita cukai. Tujuannya untuk memberikan daya tahan ekonomi pabrikan rokok atas dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Beleid tersebut telah diteken Sri Mulyani dan mulai berlaku per tanggal 12 Juli 2021. Adapun PMK 93/2021 memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai paling lama 90 hari setelah pemesanan pita cukai. Aturan sebelumnya, pengusaha pabrik rokok harus melunasinya maksimal 60 hari.