Pemerintah berikan jaminan kredit modal kerja untuk korporasi, ini skemanya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kamis (29/7) lalu, pemerintah resmi memberikan dukungan kredit modal kerja kepada korporasi dengan rentang pinjaman sekitar Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun. Stimulus dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional  (PEN) ini akan berlangsung di tahun ini sampai akhir tahun depan dengan estimasi modal yang terealisasi sebesar Rp 100 triliun.

Secara payung hukum skema penjaminan pemerintah tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini telah berlaku per tanggal 28 Juli 2020.

Baca Juga: Dua perusahaan ini akan segera listing, intip penggunaan dana hasil IPO

Adapun PMK 98/2020 mengatur tentang pelaksanaan penjaminan, dukungan penjaminan, pengelolaan anggaran penjaminan, penyelesaian piutang pemerintah atas pembayaran klaim penjaminan, hingga evaluasi dari kebijakan penjaminan kredit modal kerja korporasi.

Selain itu, beleid PMK 98/2020 ini mengatur juga tentang pembagian tugas antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)

Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menugaskan LPEI untuk memberikan penjaminan pemerintah. Penjaminan dilakukan LPEI bersama dengan PT PII terhadap kondisi kriteria pelaku usaha tidak dapat dijamin LPEI sendiri atau kapasitas penjaminan LPEI sudah mendekati batas maksimal.

Baca Juga: Saham-saham perbankan ini bisa jadi pilihan setelah ada jaminan kredit korporasi

Dalam program penjaminan ini, pemerintah memberikan penjaminan atas seluruh kewajiban finansial atas seluruh pinjaman modal kerja meliputi tunggakan pokok pinjaman serta bunga yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.

Pinjaman yang mendapatkan penjaminan adalah pinjaman modal kerja baru atau pinjaman modal kerja dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Adapun kriteria korporasi yang mendapatkan penjaminan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, meningkatkan kapasitas produksi nasional, atau memiliki karyawan minimal 300 orang.

Editor: Noverius Laoli