KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamis (29/7) lalu, pemerintah resmi memberikan dukungan kredit modal kerja kepada korporasi dengan rentang pinjaman sekitar Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun. Stimulus dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini akan berlangsung di tahun ini sampai akhir tahun depan dengan estimasi modal yang terealisasi sebesar Rp 100 triliun. Secara payung hukum skema penjaminan pemerintah tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini telah berlaku per tanggal 28 Juli 2020. Baca Juga: Dua perusahaan ini akan segera listing, intip penggunaan dana hasil IPO
Pemerintah berikan jaminan kredit modal kerja untuk korporasi, ini skemanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamis (29/7) lalu, pemerintah resmi memberikan dukungan kredit modal kerja kepada korporasi dengan rentang pinjaman sekitar Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun. Stimulus dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini akan berlangsung di tahun ini sampai akhir tahun depan dengan estimasi modal yang terealisasi sebesar Rp 100 triliun. Secara payung hukum skema penjaminan pemerintah tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini telah berlaku per tanggal 28 Juli 2020. Baca Juga: Dua perusahaan ini akan segera listing, intip penggunaan dana hasil IPO