KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 telah terbit. Penerbitan perpres ini bertujuan untuk mempercepat penumbuhan dan rasio kewirausahaan di tanah air. Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan resmi berlaku pada 3 Januari 2022 ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021-2024. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Perpres ini memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha. Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara.
Pemerintah Berikan Kemudahan dan Insentif Bagi Wirausaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 telah terbit. Penerbitan perpres ini bertujuan untuk mempercepat penumbuhan dan rasio kewirausahaan di tanah air. Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan resmi berlaku pada 3 Januari 2022 ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021-2024. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Perpres ini memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha. Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara.