KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan lima fasilitas pajak baik barang maupun jasa yang dipergunakan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut berangkat dari kebutuhan atas pengadaan di industri farmasi. Ketentuan fasilitas pajak itu sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penangan Covid-19. Sederet insentif ini diberikan untuk barang kena pajak seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, dan peralatan untuk perawatan pasien. Selain itu peralatan pendukung lainnya yang mendapatkan persetujuan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ingat ya, mulai 1 Oktober, pengusaha kena pajak wajib buat faktur pajak elektronik Sementara jasa kena pajak yang mendapatkan insentif yakni jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. Beleid tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2020. Lima insentif pajak yang diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) atau pembebasan. Adapun lima relaksasi pajak yang diatur dalam PMK 143/2020 antara lain sebagai berikut.
Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor yang diberikan setelah Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB, yang paling sedikit memuat keterangan identitas industri farmasi. Kemudian, identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan atau pihak pemasok yang berada di luar daerah pabean ?meliputi nama dan jumlah barang, dan ?pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diimpor atau diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
Kedua, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor,diberikan pembebasan dari pemungutan dan/atau PPh Pasal 22 sejak masa pajak Oktober 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Ketiga, PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Keempat, PPh pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang dilakukan oleh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 23.
Kelima, pemberlakuan fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020, berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan diperpanjang sehingga berlaku mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Baca Juga: Rencana pajak mobil 0 persen malah merugikan industri otomotif saat ini Kemudian, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Lalu, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan. Selanjutnya, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. “Penyampaian laporan realisasi PPN DTP, laporan pembebasan/pemotongan PPh Pasal 21, laporan realisasi pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor, laporan realisasi pembebasan pemungutan PPh Pasal 22, dan laporan realisasi pembebasan pemotongan PPh Pasal 23, untuk Masa Pajak Juli 2020, Agustus 2020, dan September 2020, disampaikan tiap Masa Pajak, paling lambat tanggal 31 Oktober 2020,” tulis Pasal 11 PMK 148/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari