Pemerintah berikan pelonggaran defisit anggaran daerah untuk tahun 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyusun peraturan yang memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah dalam penetapan besaran defisit anggaran untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021.

Beleid tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.121/2020 tentang batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja negara dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun 2021.

Peraturan tersebut juga telah berlaku sejak diundangkan pada 1 September 2020.


Berdasarkan pasal 2 ayat 1 PMK tersebut menyebutkan batas maksimal kumulatif defisit APBD di tahun 2021 secara nasional mencapai 0,34% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2021.

“Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021,” sebagaimana bunyi Pasal 2 ayat 3 dalam PMK 121/2020 yang diikutip Selasa (8/9).

Baca Juga: Apkasi nilai pinjaman dari pusat ke pemda dapat memulihkan ekonomi

Beleid tersebut menyebutkan, batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2021 masing-masing daerah telah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) sebagai berikut: Pertama, kategori sangat tinggi diberi batas maksimal sebesar 5,8%.

Kedua, kategori tinggi diberikan batas maksimal defisit sebesar 5,6%. Ketiga, kategori sedang diberikan batas maksimal defisit 5,4%. Keempat, kategori rendah diberikan batas maksimal 5,2% serta kategori sangat rendah dengan batas maksimal defisit sekitar 5% di tahun 2021.

Berdasarkan  PMK No. 120/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, provinsi yang memiliki KFD sangat tinggi seluruhnya yakni di Pulau Jawa antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kemudian untuk batas maksimal komulatif pinjaman daerah yang tercantum di pasal 5 juga menyebutkan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar 0,34% dari proyeksi PDB tahun anggaran 2021.

“Pinjaman daerah sebagaimana dimaksud adalah termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah,” demikian bunyi pasal 5 ayat 2 PMK tersebut.

Sehingga apabila terjadi pelampauan batas maksimal defisit APBD terjadi dalam hal rencana defisit APBD lebih besar dari batas maksimal defisit APBD, hal ini perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan memberikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD oleh masing-masing kepala daerah.

Kemudian, nantinya Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Menteri Keuangan akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD.

Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan dari kepala daerah diterima secara lengkap. Setelah itu, Menteri Keuangan akan melanjutkan tindakan pemantauan terhadap realisasi batas maksimal defisit APBD 2021.

Selanjutnya: Jokowi keluhkan rata-rata belanja daerah belum sampai 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat