KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi kepada industri minuman keras melalui perpanjangan waktu pembayaran pita cukai. Tujuannya guna membantu cash flow perusahaan di tengah sepinya demand konsumen karena dampak corona virus disease (Covid-19). Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Perusahaan Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 9 April 2020. Baca Juga: Daya beli masyarakat tertekan corona, simak prospek emiten rokok
Dengan demikian produsen minuman keras mendapatkan perpanjangan waktu pembayaran pita cukai Minuman Mengangung Etil Alkohol (MMEA) dari semula dua bulan menjadi tiga bulan. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan dalam kondisi saat ini instrumen cukai digunakan tidak hanya untuk penerimaan, tapi juga menjaga iklim usaha bahkan melindungi tenaga kerja. Menurutnya, ketika kas perusahaan terjaga, maka diharapkan pengusaha bisa mempertahankan pegawainya.