KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi terhadap piutang dari 36.283 debitur. Insentif yang diberikan antara lain berupa keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta mengatakan melalui beleid itu, pemerintah menjalankan amanat pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021 untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa program keringanan utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional.
Pemerintah berikan relaksasi piutang kepada 36.283 debitur, bagaimana mekanismenya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi terhadap piutang dari 36.283 debitur. Insentif yang diberikan antara lain berupa keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta mengatakan melalui beleid itu, pemerintah menjalankan amanat pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021 untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa program keringanan utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional.