Pemerintah Berikan Sembilan Insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Investor di IKN



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah memberikan sembilan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan non-fiskal, termasuk PPh yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 pada hari Rabu, tanggal 8 Maret.


Baca Juga: Obral Insentif demi Menarik Pemodal IKN

Fasilitas penanaman modal tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

Sembilan insentif PPh yang diberikan antara lain:

Pertama, pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.

Kedua, PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center. 

Ketiga, pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. 

Baca Juga: Ada Pajak Minimum Global, Ekonom Nilai Tax Holiday Sudah Tak Relevan Lagi

Keempat, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Kelima, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Keenam, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. 

Ketujuh, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.

Baca Juga: Dipatok Rp 1.262,9 T, target penerimaan pajak tahun 2022 dinilai terlalu optimistis

Kedelapan, PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Kesembilan, pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa fasilitas PPh yang diberikan di Daerah Mitra berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli