KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan sembilan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan non-fiskal, termasuk PPh yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 pada hari Rabu, tanggal 8 Maret.
Pemerintah Berikan Sembilan Insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Investor di IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan sembilan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan non-fiskal, termasuk PPh yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1 pada hari Rabu, tanggal 8 Maret.