JAKARTA. Lembaga REDD+ (Reducing Emission From Deforestation and Degradation) tak lama lagi terbentuk. Pemerintah berjanji REDD+ terbentuk dalam kurun dua bulan ke depan. Kepala unit kerja Presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto mengaku lembaga itu paling lambat akan terbentuk pada Juni atau Juli nanti. "Pembentukan badan sedang berjalan," ujarnya di kantor wakil Presiden, Rabu (11/5). Saat ini ada tujuh opsi yang mesti dipilih pemerintah untuk mendirikan lembaga itu. Pertama, lembaga baru yang berdiri sendiri khusus menangani pelaksanaan REDD+. Kedua, membentuk lembaga REDD+ berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Ketiga, menambah unit kerja semacam deputi di Kementerian Lingkungan Hidup. Keempat. membentuk lembaga REDD+ berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan Kelima, membentuk unit kerja baru di Kementerian Kehutanan, yaitu Direktorat Jenderal. Keenam, memperpanjang masa tugas satgas persiapan pembentukan kelembagaan REDD+ yang akan habis bulan Juni sebagai lembaga REDD+ dalam masa transisi. Ketujuh, menambah fungsi menangani REDD+ di salah satu unit kerja di Kementerian Kehutanan atau Kementerian lingkungan hidup tanpa membentuk unit kerja baru. Dia mengaku ketujuh opsi ini sudah disampaikan kepada Presiden. Cuma, dia enggan menjelaskan hasilnya sejauh ini. "Masih dirumuskan," ujar Kuntoro di kantor wakil Presiden, Rabu (11/5). Informasi saja, Lembaga REDD+ akan menjalankan program pengurangan emisi karbon akibat efek deforestasi dan degradasi lahan. Kuntoro memimpin pembentukan lembaga itu berdasarkan Keppres nomor 9 tahun 2010 tentang satgas persiapan pembentukan kelembagaan REDD+.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah berjanji lembaga pelaksana REDD+ akan terbentuk Juni atau Juli
JAKARTA. Lembaga REDD+ (Reducing Emission From Deforestation and Degradation) tak lama lagi terbentuk. Pemerintah berjanji REDD+ terbentuk dalam kurun dua bulan ke depan. Kepala unit kerja Presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto mengaku lembaga itu paling lambat akan terbentuk pada Juni atau Juli nanti. "Pembentukan badan sedang berjalan," ujarnya di kantor wakil Presiden, Rabu (11/5). Saat ini ada tujuh opsi yang mesti dipilih pemerintah untuk mendirikan lembaga itu. Pertama, lembaga baru yang berdiri sendiri khusus menangani pelaksanaan REDD+. Kedua, membentuk lembaga REDD+ berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Ketiga, menambah unit kerja semacam deputi di Kementerian Lingkungan Hidup. Keempat. membentuk lembaga REDD+ berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan Kelima, membentuk unit kerja baru di Kementerian Kehutanan, yaitu Direktorat Jenderal. Keenam, memperpanjang masa tugas satgas persiapan pembentukan kelembagaan REDD+ yang akan habis bulan Juni sebagai lembaga REDD+ dalam masa transisi. Ketujuh, menambah fungsi menangani REDD+ di salah satu unit kerja di Kementerian Kehutanan atau Kementerian lingkungan hidup tanpa membentuk unit kerja baru. Dia mengaku ketujuh opsi ini sudah disampaikan kepada Presiden. Cuma, dia enggan menjelaskan hasilnya sejauh ini. "Masih dirumuskan," ujar Kuntoro di kantor wakil Presiden, Rabu (11/5). Informasi saja, Lembaga REDD+ akan menjalankan program pengurangan emisi karbon akibat efek deforestasi dan degradasi lahan. Kuntoro memimpin pembentukan lembaga itu berdasarkan Keppres nomor 9 tahun 2010 tentang satgas persiapan pembentukan kelembagaan REDD+.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News