JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap impor tepung gandum sebesar 20% dari nilai impor. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 193/PMK.011/2012 yang ditetapkan pada 5 Desember 2012. Beleid ini berlaku terhadap impor tepung gandum dengan pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90. Kebijakan BMTPS berlaku bagi seluruh negara impor, kecuali negara-negara berkembang yang jumlahnya mencapai 118 negara. Pengenaan BMTPS berlaku dalam jangka waktu 200 hari terhitung sejak berlakunya PMK. Ratna Sari Loppies, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung terigu Indonesia (Aptindo) menilai penerapan BMTPS merupakan langkah positif bagi dunia usaha di Indonesia. "BMTPS bisa menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga kepastian berusaha ada," kata Ratna.
Pemerintah berlakukan bea masuk sementara terigu
JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap impor tepung gandum sebesar 20% dari nilai impor. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 193/PMK.011/2012 yang ditetapkan pada 5 Desember 2012. Beleid ini berlaku terhadap impor tepung gandum dengan pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90. Kebijakan BMTPS berlaku bagi seluruh negara impor, kecuali negara-negara berkembang yang jumlahnya mencapai 118 negara. Pengenaan BMTPS berlaku dalam jangka waktu 200 hari terhitung sejak berlakunya PMK. Ratna Sari Loppies, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung terigu Indonesia (Aptindo) menilai penerapan BMTPS merupakan langkah positif bagi dunia usaha di Indonesia. "BMTPS bisa menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga kepastian berusaha ada," kata Ratna.