KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur natal dan tahun baru (nataru). Kebijakan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Organisasi Angkutan Darat (Organda) pun memberikan catatan agar kebijakan PPKM Level 3 di masa nataru ini tidak kembali menyulitkan pengusaha angkutan darat, di tengah tren pertumbuhan bisnis yang sedang terjadi. Terlebih menurut Ketua Umum DPP Organda Andre Djokosoetono, kendati mengalami kenaikan, namun pemulihan kondisi bisnis angkutan darat saat ini masih jauh jika dibandingkan masa sebelum pandemi.
Pemerintah berlakukan PPKM Level 3 pada masa Nataru, berikut catatan Organda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur natal dan tahun baru (nataru). Kebijakan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Organisasi Angkutan Darat (Organda) pun memberikan catatan agar kebijakan PPKM Level 3 di masa nataru ini tidak kembali menyulitkan pengusaha angkutan darat, di tengah tren pertumbuhan bisnis yang sedang terjadi. Terlebih menurut Ketua Umum DPP Organda Andre Djokosoetono, kendati mengalami kenaikan, namun pemulihan kondisi bisnis angkutan darat saat ini masih jauh jika dibandingkan masa sebelum pandemi.