JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD). Kendati demikian, pemerintah juga berangan-angan mendirikan perusahaan penjaminan ulang untuk memperkuat LPKD yang kelak terbentuk.Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Freddy Rikson Saragih mengatakan, apabila nanti sudah banyak berdiri Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD), pemerintah berencana mendirikan perusahaan penjaminan ulang. "Perusahaan penjaminan ulang ini hampir sama dengan LPKD. Tapi, sifatnya tidak operasional," tandasnya belum lama ini.Menurut Freddy, perusahaan itu nantinya hanya melakukan penjaminan atas kredit yang dilakukan oleh perusahaan penjaminan daerah. "Jadi, perusahaan ini akan dihadapkan langsung dengan perusahaan penjaminan daerah. Alhasil, akan mengakomodir beberapa LPKD untuk menjamin kredit yang lebih besar lagi," jelasnya.
Pemerintah Berniat Dirikan Perusahaan Penjaminan Ulang Untuk LPKD
JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD). Kendati demikian, pemerintah juga berangan-angan mendirikan perusahaan penjaminan ulang untuk memperkuat LPKD yang kelak terbentuk.Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Freddy Rikson Saragih mengatakan, apabila nanti sudah banyak berdiri Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD), pemerintah berencana mendirikan perusahaan penjaminan ulang. "Perusahaan penjaminan ulang ini hampir sama dengan LPKD. Tapi, sifatnya tidak operasional," tandasnya belum lama ini.Menurut Freddy, perusahaan itu nantinya hanya melakukan penjaminan atas kredit yang dilakukan oleh perusahaan penjaminan daerah. "Jadi, perusahaan ini akan dihadapkan langsung dengan perusahaan penjaminan daerah. Alhasil, akan mengakomodir beberapa LPKD untuk menjamin kredit yang lebih besar lagi," jelasnya.