JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD). Kendati demikian, pemerintah juga berangan-angan mendirikan perusahaan penjaminan ulang untuk memperkuat LPKD yang kelak terbentuk.Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Freddy Rikson Saragih mengatakan, apabila nanti sudah banyak berdiri Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD), pemerintah berencana mendirikan perusahaan penjaminan ulang. "Perusahaan penjaminan ulang ini hampir sama dengan LPKD. Tapi, sifatnya tidak operasional," tandasnya belum lama ini.Menurut Freddy, perusahaan itu nantinya hanya melakukan penjaminan atas kredit yang dilakukan oleh perusahaan penjaminan daerah. "Jadi, perusahaan ini akan dihadapkan langsung dengan perusahaan penjaminan daerah. Alhasil, akan mengakomodir beberapa LPKD untuk menjamin kredit yang lebih besar lagi," jelasnya.
Freddy bilang, latar belakang rencana pembentukan perusahaan penjaminan ulang ini untuk memfasilitasi LPKD yang ingin menjamin kredit lebih besar lagi. Maksudnya, LPKD yang sudah mentok batas atau limit penjaminannya tentu tidak dapat menjamin kredit lebih besar lagi. "Artinya, perlu penjamin lebih besar lagi," imbuhnya. Caranya, LPKD daerah tadi menjaminkan ulang kreditnya ke perusahaan penjaminan ulang. Sehingga, kapasitas penjaminan kreditnya bertambah besar.