KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengirim sinyal adanya perubahan kebijakan subsidi pembelian sepeda motor listrik di Indonesia pada 2025. Kebijakan ini sangat dinantikan oleh para pelaku usaha. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza mengatakan, program subsidi motor listrik akan diganti dengan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Pemerintah masih membahas mekanisme kebijakan tersebut dan belum menjelaskan kapan insentif ini akan diberlakukan. "Saat ini masih dalam proses pembahasan bersama insentif yang lainnya," kata dia, Jumat (10/1).
Tahun 2024 lalu, Kemenperin menggulirkan program bantuan subsidi pembelian motor listrik baru senilai Rp 7 juta per unit. Program ini laris manis mengingat syaratnya cukup mudah, yakni masyarakat tinggal menyertakan NIK KTP untuk pembelian satu unit motor listrik. Baca Juga: Menanti Kejelasan Kebijakan Subsidi untuk Sepeda Motor Listrik Alhasil, kuota awal yang ditetapkan pemerintah sebanyak 50.000 unit dapat habis pada pertengahan 2024. Pemerintah pun sempat menambah kuota motor listrik subsidi sekitar 10.000-an unit pada Agustus 2024 dan lagi-lagi dengan cepat diserap oleh masyarakat.