Pemerintah Bersiap Revisi Aturan Main E-Commerce, IdEA Akan Pelajari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah aturan e-commerce atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang beroperasi di Indonesia.

Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) menyampaikan, pihaknya telah berdiskusi dengan pemerintah menyoal rencana regulasi tersebut.

"Saat ini kami sedang mempelajari lebih lanjut, mengukur seberapa besar dampaknya terhadap para anggota kami," kata Ketua Umum IdEA Bima Laga kepada Kontan.co.id, Selasa (14/6).


Rencananya idEA akan mengagendakan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah. Bima menyebut, pembahasan tersebut untuk memastikan agar implementasi aturan PMSE tetap mendukung pemulihan ekonomi digital, dan pemberdayaan UMKM.

Baca Juga: Sambut Ramainya Perusahaan Teknologi di Pasar Modal, OJK: Memperkaya Pilihan Investor

"Kami agendakan pembahasan bersama pemangku kepentingan termasuk pemerintah agar implementasinya mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan manfaatnya bagi pemberdayaan UMKM digital," ungkap Bima.

Berdasarkan berita KONTAN sebelumnya, perubahan aturan tersebut ditujukan, agar ada kesetaraan perlakuan dan playing field antara e-commerce asing dan e-commerce lokal.

Selain itu, pengaturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil mikro dan menengah dari gempuran produk asing yang dijajakan oleh e-commerce luar negeri.

Baca Juga: Siap-Siap Indonesia akan Membatasi Ecommerce Asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat