KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengurai permasalahan legalisasi aset bagi tanah transmigrasi. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong percepatan penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi, salah satunya melalui terobosan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra menjelaskan, dengan dilakukannya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, terdapat peluang percepatan untuk menyelesaikan permasalahan legalisasi aset tanah transmigrasi.
Pemerintah Berupaya Mempercepat Penyelesaian Aset Tanah Transmigrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengurai permasalahan legalisasi aset bagi tanah transmigrasi. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong percepatan penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi, salah satunya melalui terobosan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra menjelaskan, dengan dilakukannya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, terdapat peluang percepatan untuk menyelesaikan permasalahan legalisasi aset tanah transmigrasi.