KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menilai, masalah minyak goreng berawal dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar Internasional. Persoalan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng terus mendapat perhatian pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya penyelesaian secara holistik melalui Permendag No 6/2022. Dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic price Obligation (DPO). “Di sisi hulu, kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET bisa mengurangi beban konsumen,” ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2).
Pemerintah Berupaya Selesaikan Persoalan Minyak Goreng dari Hulu Hingga Hilir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menilai, masalah minyak goreng berawal dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar Internasional. Persoalan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng terus mendapat perhatian pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya penyelesaian secara holistik melalui Permendag No 6/2022. Dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic price Obligation (DPO). “Di sisi hulu, kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET bisa mengurangi beban konsumen,” ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2).