KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Rahardjo menyambut baik rencana pemerintah untuk meredam harga tiket penerbangan dalam negeri. Gatot menilai evaluasi harga tiket ini dikeluhkan oleh industri penerbangan sejak lama. Namun tidak pernah dilakukan koreksi oleh kementerian teknis baik Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan maupun Kementerian Perindustrian. "Selama ini juga banyak peraturan terkait penerbangan yang tumpang tindih, tidak ramah bisnis, tidak sesuai dengan operasional di lapangan dan ini perlu dikoreksi," kata Gatot pada Kontan.co.id, Jum'at (12/7).
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Luhut Siapkan Langkah Ini Lebih lanjut, Gatot menilai wacana Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjdaitan dalam menurunkan biaya-biaya penerbangan melalui relaksasi perpajakan bisa menjadi angin segar bagi industri maskapai. Dengan demikian, pemerintah tetap bisa menjaga Tarif Batas Atas (TBA), di lain sisi industri penerbangan tetap bisa bergairah mengembangkan bisnisnya. Meski begitu, ia mengakui memang ada dampak yang harus ditanggung pemerintah salah satunya berkurangnya pendapatan negara melui pajak dan bea masuk. Namun menurutnya, kehilangan itu bisa digantikan dengan pemasukan dari peningkatan aktivitas pariwisata, konektivitas yang lebih luas dan tentu akan berdampak pada ekonomi kemasyarakatan.
Baca Juga: Maskapai Penerbangan Menantikan Harga Avtur Segera Landing "Jadi pemerintah bisa mendapatkan pemasukan dari
trickle down effect penerbangan," tambahnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, melalui akun Instagram resminya
@luhut.pandjaitan menyebut pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satu hal yang akan dilakukan adalah mengkaji operasi biaya pesawat. Luhut mengatakan,
Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. Dia menuturkan, perlu ada strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan terbatas (Lartas) barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan.
Baca Juga: Ada Kebijakan Bioavtur, Harga Tiket Penerbangan ke Singapura akan Lebih Mahal di 2026 "Karena porsi perawatan pesawat berada di 16% porsi (biaya operasi) keseluruhan setelah avtur," ujar Luhut. Lanjutnya, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute berimplikasi pada pada pengenaan PPN hingga iuran Jasa Raharja. Oleh karena itu, perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang.
Dia menuturkan, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan
Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
Baca Juga: KPPU Meminta Revisi Harga Eceran Tertinggi Avtur Menurutnya, mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang. Hal tersebut akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli