JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan tax amnesty atau pengampunan bagi penunggak pajak memberikan sedikitnya dua keuntungan untuk Indonesia. Ia menolak jika rencana kebijakan itu dianggap untuk mengampuni koruptor. "Jadi tax amnesty jangan disalahartikan pengampunan korupsi," kata Luhut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10). Luhut menegaskan, pengampunan pajak akan membawa dua keuntungan pokok, yakni mengembalikan uang ke dalam negeri, dan meningkatkan tax ratio dari 11% ke 13-14%. Luhut optimistis, jika kebijakan ini berjalan, maka cadangan devisa akan melonjak dan pembangunan dapat dilakukan lebih masif.
Pemerintah bidik ini dari pengampunan pajak
JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan tax amnesty atau pengampunan bagi penunggak pajak memberikan sedikitnya dua keuntungan untuk Indonesia. Ia menolak jika rencana kebijakan itu dianggap untuk mengampuni koruptor. "Jadi tax amnesty jangan disalahartikan pengampunan korupsi," kata Luhut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10). Luhut menegaskan, pengampunan pajak akan membawa dua keuntungan pokok, yakni mengembalikan uang ke dalam negeri, dan meningkatkan tax ratio dari 11% ke 13-14%. Luhut optimistis, jika kebijakan ini berjalan, maka cadangan devisa akan melonjak dan pembangunan dapat dilakukan lebih masif.