KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat tugas khusus dari Presiden untuk segera menyiapkan lahan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat korban bencana banjir dan longsor di Sumatra dan Aceh yang kehilangan tempat tinggal. Untuk mengamankan lahan, Kementerian ATR/BPN membidik kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik swasta yang selama ini dijadikan perkebunan salah satunya sawit. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, kebutuhan lahan untuk huntara ini sangat mendesak, terutama karena korban tidak mungkin terus-menerus tinggal di pengungsian. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan lahan di 52 kabupaten/kota terdampak.
“Kalau terpaksa di 52 kabupaten/kota nanti tidak ada lahan, baik lahan Pemda maupun lain-lain, kami akan minta dengan sukarela kepada pemegang-pemegang HGU di sekitar korban untuk diikhlaskan sebagian kawasannya untuk kepentingan huntara,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Baca Juga: Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Hunian Sementara, Prabowo: HGU Bisa Dicabut Nusron menegaskan, lahan HGU tersebut pada dasarnya adalah tanah negara yang diberikan kepada swasta, rata-rata untuk kepentingan ekonomi seperti kebun sawit atau kopi. Dia bilang, dalam kondisi bencana dan masyarakat membutuhkan, maka kepentingan masyarakat harus dinomorsatukan. “Intinya HGU tersebut dulunya adalah tanah negara. Ketika masyarakat membutuhkan untuk kepentingan huntara apalagi ini korban bencana, maka masyarakat harus di nomor 1-kan,” tegasnya. Saat ini, pihaknya sedang memproses identifikasi dan melakukan pendekatan dengan pemegang HGU agar mereka dengan sukarela memberikan lahannya. Adapun luas lahan yang dibutuhkan bervariasi di tiap daerah. Nusron mencontohkan, di Aceh, kebutuhan lahan untuk huntara diperkirakan mencapai 200 hingga 300 hektare karena jumlah korbannya sangat banyak. Sementara di daerah dengan dampak bencana ringan, jumlah lahan yang dibutuhkan tidak sebanyak itu.
Baca Juga: AHY: Anggaran Rehabilitasi Infrastruktur Bencana di Sumatra-Aceh Tembus Rp 50 Triliun Ia menjelaskan, penggunaan lahan HGU untuk huntara bersifat sementara, yakni selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung. Durasi tinggal di huntara diperkirakan maksimal 2 hingga 3 tahun, sebelum korban pulih dan mendapatkan hunian permanen. “Yang semula dipakai untuk kebun, kemudian dipakai untuk hunian sementara. Namanya juga sementara. Kan mereka tidak boleh terus-terusan tinggal di pengungsian,” jelasnya. Terkait pelaksanaan pembangunan huntara, Nusron menyatakan tugasnya hanya menyediakan lahan. Sementera eksekusi pembangunan huntara akan menunggu data final dan identifikasi kebutuhan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Saya hanya menyediakan lahannya nanti yang eksekusinya kapan tergantung nunggu data dari BNPB," pungkasnya.
Baca Juga: Prabowo Restui Bantuan Rp 60 Juta per Rumah untuk Masyarakat Terdampak Banjir Sumatra Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News