KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memasukkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penanggulangan ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19). Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, skema PMSE yang menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sudah cukup beralasan. Baik dari sisi fairness maupun perluasan basis pajak seiring pemanfaatan platform itu selama pandemic Covid-19. Baca Juga: Ada pajak digital, pelanggan Netflix dan Spotify bakal kena biaya tambahan 10%
Pemerintah bidik pajak digital melalui Perppu corona, ini kata CITA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memasukkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penanggulangan ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19). Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, skema PMSE yang menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sudah cukup beralasan. Baik dari sisi fairness maupun perluasan basis pajak seiring pemanfaatan platform itu selama pandemic Covid-19. Baca Juga: Ada pajak digital, pelanggan Netflix dan Spotify bakal kena biaya tambahan 10%