Pemerintah Bidik Restitusi Pajak Jumbo, Wajib Pajak Bakal Diaudit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengaudit wajib pajak penerima restitusi pajak bernilai besar pada tahun lalu. Langkah ini diambil menyusul besarnya nilai pengembalian pajak yang dinilai tidak wajar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, audit akan difokuskan pada penerima restitusi dengan nilai besar dan indikasi mencurigakan. Pada 2025, pemerintah mengucurkan restitusi sekitar Rp 360 triliun. 

"Menurut saya kebesaran. Saya akan lihat ada enggak yang main-main di situ," ujarnya, Senin (23/2/2026).


Purbaya menegaskan, audit dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam proses pengembalian pajak. Ia menekankan, kebijakan ini tidak semata bertujuan penindakan, melainkan pembenahan sistem agar ke depan lebih akuntabel.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengajukan restitusi lebih bayar (LB) pada dasarnya merupakan prosedur rutin. “Memang semua juga kami periksa kalau LB,” katanya.

Baca Juga: Hadapi Shortfall Penerimaan, Dirjen Pajak Sisir Wajib Pajak Potensial

Menurut Bimo, penentuan pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada ambang batas nominal tertentu. Otoritas pajak juga mempertimbangkan faktor lain, seperti frekuensi pengajuan restitusi dan besaran nilai yang diminta.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, nilai restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp 361,2 triliun, melonjak 35,94% secara tahunan. Lonjakan ini berdampak pada kinerja penerimaan pajak, yang pada tahun lalu terealisasi Rp 1.917,6 triliun atau mengalami shortfall Rp 271,7 triliun.

Sementara itu, pada Januari 2026 nilai restitusi tercatat Rp 54,1 triliun, turun 23% secara tahunan. Penurunan restitusi tersebut mendorong penerimaan pajak neto menjadi Rp 116,2 triliun, tumbuh 30,7% secara tahunan.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kebijakan audit berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha dan mengganggu iklim investasi. Pasalnya, restitusi merupakan hak wajib pajak yang dijamin dalam ketentuan perpajakan.

Baca Juga: Pengamat Kritik Rencana Audit Restitusi Pajak Jumbo: Ganggu Dunia Usaha!

“Kalau mereka yang memiliki restitusi besar menjadi sasaran pemeriksaan, ini akan menjadi sinyal bagi wajib pajak untuk menahan pencairan restitusi atau tidak sebesar yang seharusnya, karena mereka pasti akan takut diperiksa,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Fajry menilai, pendekatan pemerintah masih berfokus pada intensifikasi dan berisiko menjadikan restitusi sebagai kambing hitam penurunan penerimaan pajak. Ia mengingatkan agar kebijakan tidak berhenti pada pengetatan semata.

Pandangan serupa disampaikan Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman. Ia mempertanyakan dasar dan mekanisme audit terhadap wajib pajak yang telah menerima restitusi, mengingat restitusi bernilai besar umumnya sudah melalui pemeriksaan.

Untuk restitusi di atas Rp 5 miliar, pemeriksaan merupakan prosedur standar. “Kalau sudah dilakukan pemeriksaan, tidak bisa lagi dilakukan pemeriksaan ulang, kecuali Ditjen Pajak memiliki data baru yang sebelumnya belum terungkap,” katanya.

Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak, Bos Pajak: Ada Penunggang Gelap!

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute (IEF) Ariawan Rahmat menilai audit restitusi secara luas bukan untuk menakut-nakuti investor, melainkan memberi pesan tegas kepada pemburu rente pajak. 

Menurutnya, kas negara tidak boleh menjadi celah bagi oknum yang memanipulasi faktur pajak.

Ariawan menyarankan audit difokuskan pada sektor dengan volatilitas restitusi tinggi berdasarkan pola risiko dan karakteristik industri, seperti pertambangan dan komoditas ekspor, perdagangan, serta manufaktur.

Selanjutnya: Harga Saham ASII Masih Merah di 2026, Saatnya Beli atau Jual? Ini Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pontianak Hari Ini Kamis 26 Februari 2026 Lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News