JAKARTA. Pemerintah bakal menyetujui permintaan PT Freeport Indonesia soal permintaan jaminan investasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang stabilitas investasi. Ada dua poin utama dalam aturan tersebut, yakni soal pajak dan royalti. Saat ini, pemerintah sedang membahas rancangan tersebut tengah, berbarengan dengan empat poin pembahasan negosiasi. Yakni perpanjangan operasi, divestasi saham 51%, pembangunan smelter dan stabilitas investasi. Makanya, kemarin sejumlah menteri berkumpul di Kementerian Keuangan, membahas persoalan tersebut. Yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly dan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato.
Pemerintah bikin PP stabilitas investasi
JAKARTA. Pemerintah bakal menyetujui permintaan PT Freeport Indonesia soal permintaan jaminan investasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang stabilitas investasi. Ada dua poin utama dalam aturan tersebut, yakni soal pajak dan royalti. Saat ini, pemerintah sedang membahas rancangan tersebut tengah, berbarengan dengan empat poin pembahasan negosiasi. Yakni perpanjangan operasi, divestasi saham 51%, pembangunan smelter dan stabilitas investasi. Makanya, kemarin sejumlah menteri berkumpul di Kementerian Keuangan, membahas persoalan tersebut. Yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly dan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato.