JAKARTA. Kabar gembira bagi pengembang, badan usaha, maupun investor panas bumi. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) sedang merancang peraturan pemerintah (PP) mengenai pemanfaatan tidak langsung panas bumi untuk listrik. Ada tiga terobosan dalam draft PP. Pertama, pemerintah akan menugaskan langsung kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) yaitu PT Pertamina (Persero), PT Geo Dipa Energi dan PT PLN Geothermal untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi panas bumi. Kedua, Ditjen EBTKE akan memberikan penugasan survei pendahuluan ditambah eksplorasi (PSPE) kepada badan usaha yang ingin mengembangkan panas bumi. Direktur Panas Bumi Yunus Saefulhak bilang, badan usaha boleh memilih lokasi tapi mereka harus mau mengebor.
Pemerintah bikin terobosan untuk energi terbarukan
JAKARTA. Kabar gembira bagi pengembang, badan usaha, maupun investor panas bumi. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) sedang merancang peraturan pemerintah (PP) mengenai pemanfaatan tidak langsung panas bumi untuk listrik. Ada tiga terobosan dalam draft PP. Pertama, pemerintah akan menugaskan langsung kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) yaitu PT Pertamina (Persero), PT Geo Dipa Energi dan PT PLN Geothermal untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi panas bumi. Kedua, Ditjen EBTKE akan memberikan penugasan survei pendahuluan ditambah eksplorasi (PSPE) kepada badan usaha yang ingin mengembangkan panas bumi. Direktur Panas Bumi Yunus Saefulhak bilang, badan usaha boleh memilih lokasi tapi mereka harus mau mengebor.