KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka peluang pembentukan lebih dari satu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) setelah ketentuan tersebut resmi dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 248A yang disisipkan di antara Pasal 248 dan Pasal 249 UU P2SK. Dalam aturan tersebut, pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan satu atau lebih kawasan PFII di Indonesia. "Pemerintah dapat menetapkan 1 (satu) atau lebih Pusat Finansial Internasional Indonesia," demikian bunyi Pasal 248A ayat (3), dikutip Senin (22/6).
Pemerintah Bisa Bangun Lebih dari Satu Pusat Finansial Internasional
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka peluang pembentukan lebih dari satu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) setelah ketentuan tersebut resmi dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 248A yang disisipkan di antara Pasal 248 dan Pasal 249 UU P2SK. Dalam aturan tersebut, pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan satu atau lebih kawasan PFII di Indonesia. "Pemerintah dapat menetapkan 1 (satu) atau lebih Pusat Finansial Internasional Indonesia," demikian bunyi Pasal 248A ayat (3), dikutip Senin (22/6).