Pemerintah Bisa Jual SUN Langsung ke Investor



JAKARTA. Kanal penjualan surat utang negara (SUN) bertambah lagi. Selain lewat mekanisme lelang, kini pemerintah bisa menjual SUN tanpa melalui mekanisme lelang atau istilah bekennya melalui private placement. Lewat private placement ini, pemerintah bisa menjual SUN langsung kepada investor.

Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana Dalam Negeri. Beleid tersebut terbit dan berlaku mulai tanggal 29 Januari 2009.

Dengan adanya aturan itu, setiap warga negara Indonesia maupun asing, perusahaan, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah daerah dan dealer utama bisa langsung membeli SUN via private placement.


Nah, dalam private placement ini, pemerintah akan menjual SUN ini lewat dealer utama yang ditunjuk Menteri Keuangan. Ini mirip-mirip penjualan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Hanya saja, batasan pembelian SUN via private placement ini cukup tinggi. Untuk dealer utama misalnya, baik itu atas nama sendiri atau untuk pihak lain harus membeli minimal Rp 300 miliar. Begitu juga BI dan LPS minimal mesti membeli Rp 300 miliar. Sementara untuk pemerintah daerah, batas minimal pembelian sebesar Rp 100 miliar.

Hanya pelengkap

Penjualan SUN lewat private placement ini merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi target pembiayaan dari Surat Berharga Negara (SBN) tahun ini. Cara ini juga untuk mendapat sumber pembiayaan dengan tingkat bunga terbaik dan risiko yang minim. Selain itu juga untuk memperluas basis investor.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan, penjualan SUN lewat private placement ini hanya melengkapi saja. Prioritas utama pemerintah tetap menerbitkan surat utang jangka menengah di pasar global atau global medium term notes senilai US$ 4 miliar.

Lantaran hanya pelengkap, kata Rahmat, pemerintah tidak menargetkan penjualan SUN lewat private placement ini. "Ini tergantung juga dari permintaan investor," kata Rahmat, kemarin.

Analis Obligasi Trimegah Securities Heru Helbianto menilai, penjualan SUN dengan fasilitas private placement ini termasuk siasat pemerintah, yakni agar pemerintah punya lebih banyak alternatif sumber dana.

Menurut Heru, penawaran ini menarik meski batasan minimalnya cukup besar. "Pasar tidak masalah dengan keluarnya aturan ini, selama imbal hasil atau yield dan harga yang ditawarkan sama dengan pasar sehingga tidak merusak pasar," ulasnya.

Bisa jadi, investor yang membeli SUN lewat private placement akan meminta imbal hasil (yield) yang lebih tinggi dan bisa juga disetujui pemerintah. "Tergantung strategi pembiayaan pemerintah," imbuh Heru.

Meski sudah ada aturan private placement ini, Heru memprediksi, lelang SUN tidak akan terpengaruh banyak. Soalnya, di lelang reguler, masih banyak investor yang berminat SUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie