JAKARTA. Kanal penjualan surat utang negara (SUN) bertambah lagi. Selain lewat mekanisme lelang, kini pemerintah bisa menjual SUN tanpa melalui mekanisme lelang atau istilah bekennya melalui private placement. Lewat private placement ini, pemerintah bisa menjual SUN langsung kepada investor. Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana Dalam Negeri. Beleid tersebut terbit dan berlaku mulai tanggal 29 Januari 2009. Dengan adanya aturan itu, setiap warga negara Indonesia maupun asing, perusahaan, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah daerah dan dealer utama bisa langsung membeli SUN via private placement.
Pemerintah Bisa Jual SUN Langsung ke Investor
JAKARTA. Kanal penjualan surat utang negara (SUN) bertambah lagi. Selain lewat mekanisme lelang, kini pemerintah bisa menjual SUN tanpa melalui mekanisme lelang atau istilah bekennya melalui private placement. Lewat private placement ini, pemerintah bisa menjual SUN langsung kepada investor. Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana Dalam Negeri. Beleid tersebut terbit dan berlaku mulai tanggal 29 Januari 2009. Dengan adanya aturan itu, setiap warga negara Indonesia maupun asing, perusahaan, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah daerah dan dealer utama bisa langsung membeli SUN via private placement.