KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Bahkan setoran pajak digital tersebut mengalami peningkatan setiap tahunnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, setoran PPN PMSE yang masuk ke kas negara pada periode Juli hingga Desember 2020 sebesar Rp 0,73 triliun, kemudian sepanjang 2021 (Januari-Desember 2021) nilainya mencapai Rp 3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 mencapai Rp 5,51 triliun. Untuk itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkiran setoran pajak digital di tahun ini akan mencapai Rp 7,7 triliun.
Pemerintah Bisa Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 7,73 Triliun Tahun 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Bahkan setoran pajak digital tersebut mengalami peningkatan setiap tahunnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, setoran PPN PMSE yang masuk ke kas negara pada periode Juli hingga Desember 2020 sebesar Rp 0,73 triliun, kemudian sepanjang 2021 (Januari-Desember 2021) nilainya mencapai Rp 3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 mencapai Rp 5,51 triliun. Untuk itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkiran setoran pajak digital di tahun ini akan mencapai Rp 7,7 triliun.