JAKARTA. Pemerintah menyiapkan tugas khusus baru untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Untuk tugas ini, pemerintah akan menyuntikkan modal alias Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 2 triliun yang diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN) 2016. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia akan diminta bertindak sebagai bank non-komersil terhadap produk ekspor tertentu. Tujuan pasarnya pun akan ditetapkan oleh komite. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan saat ini tim komite tetap yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian serta komite tidak tetap yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah terkait sedang merumuskan ekspor berikut negara tujuan yang bisa mendapat fasilitas khusus LPEI.
Pemerintah bisa mengatur arah ekspor LPEI
JAKARTA. Pemerintah menyiapkan tugas khusus baru untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Untuk tugas ini, pemerintah akan menyuntikkan modal alias Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 2 triliun yang diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN) 2016. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia akan diminta bertindak sebagai bank non-komersil terhadap produk ekspor tertentu. Tujuan pasarnya pun akan ditetapkan oleh komite. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan saat ini tim komite tetap yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian serta komite tidak tetap yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah terkait sedang merumuskan ekspor berikut negara tujuan yang bisa mendapat fasilitas khusus LPEI.