KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menunda implementasi pajak karbon yang seharusnya berlaku pada 1 April 2022 menjadi 1 Juli 2022. Penundaan ini lantaran rencana penerapan yang belum matang dan pemerintah juga masih menyusun sejumlah aturan teknis pelaksanaan pajak karbon. Perlu diketahui, International Monetary Fund (IMF) membuat tiga skenario tarif pajak karbon, yaitu US$ 25 per ton emisi karbon dioksida ekuialen (tCO2e) untuk negara maju, US$ 50 per tCO2e untuk negara dengan high-income emerging market economies. Serta, US$ 75 per tCO2e bagi negara dengan lower income emerging market. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, untuk konteks Indonesia jika menurut IMF, apabila menggunakan tarif pajak karbon sebesar US$ 25 per tCO2e maka konstribusi penerimaan pajak ini terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,7%.
Pemerintah Bisa Raih Rp 7,44 Triliun Jika Pajak Karbon Diterapkan April 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menunda implementasi pajak karbon yang seharusnya berlaku pada 1 April 2022 menjadi 1 Juli 2022. Penundaan ini lantaran rencana penerapan yang belum matang dan pemerintah juga masih menyusun sejumlah aturan teknis pelaksanaan pajak karbon. Perlu diketahui, International Monetary Fund (IMF) membuat tiga skenario tarif pajak karbon, yaitu US$ 25 per ton emisi karbon dioksida ekuialen (tCO2e) untuk negara maju, US$ 50 per tCO2e untuk negara dengan high-income emerging market economies. Serta, US$ 75 per tCO2e bagi negara dengan lower income emerging market. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, untuk konteks Indonesia jika menurut IMF, apabila menggunakan tarif pajak karbon sebesar US$ 25 per tCO2e maka konstribusi penerimaan pajak ini terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,7%.